Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disidang, Pencuri Piring Tak Didampingi Pengacara

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Selasa, 12 Oktober 2010 |13:02 WIB
Disidang, Pencuri Piring Tak Didampingi Pengacara
Ilustrasi
A
A
A

TANGERANG - Tiga kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rasminah binti Rawan (60), pembantu rumah tangga yang dituding mencuri enam piring, setengah kilo daging sapi, dan pakaian bekas oleh majikannya, Siti Aisyah Margarose Soekarno Putri tidak ditemani kuasa hukumnya.
 
"Berdasarkan pasal 56 ayat I KUHP tentang tuduhan pidana di atas lima tahun penjara dan warga tidak mampu wajib didampingi kuasa hukum. Rasminah dituntut pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," terang Maju Posko Simbolon, kuasa hukum dari LBH Mawar Saron di LP Wanita Tangerang, Selasa (12/10/2010).

Maju menjelaskan, penahanan terhadap Rasminah telah melewati batas kemanusiaan. "Saya baru tahu kasus ini setelah Rasminah menjalani sidang tiga kali di PN Tangerang. Karena kasus pencurian itu masih bersifat diduga, ini sangat rasa keadilan bagi kami. Kami akan mendampingi Rasminah di PN Tangerang besok," tambahnya.

Selama menjalani persidangan, Rasminah didampingi anak tunggalnya, Astuti (20). "Setiap kali sidang, saya selalu menemani ibu. Saya kenal ibu saya, saya tinggal berdua dengannya. Dia tidak bersalah," terang Astuti, saat ditemui di PN Wanita Tangerang.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement