Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinas P2B Tidak Mengetahui Pemilik "Rumah Cantik"

Ray Jordan , Jurnalis-Kamis, 01 Desember 2011 |13:55 WIB
Dinas P2B Tidak Mengetahui Pemilik
(Foto:The Jakarta Post)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta mengaku tidak mengetahui pemilik ‘rumah cantik’ yang beralamat di Jalan Cik Dik Tiro No 62, Menteng, Jakarta. 
 
Rumah tersebut belakangan ramai dibicarakan setelah harian The Jakarta Post memberitakan bahwa rumah itu dibeli Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas seharga Rp16 miliar. Baik Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha maupun Ibas telah membantah kabar tersebut.
 
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas P2B Jakarta Pusat Deddy Widaryaman menjelaskan, ‘rumah cantik’ merupakan salah satu cagar budaya yang masuk dalam kategori C yang bisa dibongkar, namun harus disesuaikan dengan lingkungan sekitarnya.
 
“Bangunan itu masuk dalam kategori C. Jadi bisa dibongkar, tapi harus disesuaikan dengan lingkungan di sekitar," ujarnya di Kantor Dinas P2B DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (1/12/2011).
 
Deddy mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik rumah tersebut karena yang bersangkutan belum mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun pembongkaran rumah sudah dihentikan sekira 8 bulan lalu karenakan tidak memiliki izin yang jelas mengenai pemugaran rumah tersebut.
 
“Pemiliknya belum diketahui karena belum ada pengajuan izin itu. Biasanya kan diketahui pemiliknya siapa saat mengajukan izin,” jelas Deddy.
 
Eddy menjelaskan, pembongkaran bangunan ini dihentikan oleh Sudin P2B Jakarta Pusat pada tanggal 28 Februari 2011. Selanjutnya, pada tanggal 1 Maret 2011 bangunan ini akhirnya disegel. Eddy melanjutkan, jika pemilik bangunan tersebut sudah mengajukan izin, maka pemilik bangunan bergelar "rumah cantik" itu tidak perlu khawatir untuk membangun ulang bangunan tersebut, karena nanti akan mendapat arahan untuk membangun sesuai bentuk semula.
 
“Jika izin sudah diajukan dan dikeluarkan, maka nanti pemilik akan diarahkan untuk mengembalikan bangunan sesuai dengan bentuk semula. Pokoknya harus sesuai dengan lingkungan sekitar dan bentuk aslinya. Jadi, kalau sudah bangun dan tidak sesuai, risikonya ya bangun lagi yang sesuai," tandasnya.

(Insaf Albert Tarigan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement