Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Punya Balita, Wa Ode Ajukan Tahanan Rumah

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Senin, 06 Februari 2012 |13:31 WIB
Punya Balita, Wa Ode Ajukan Tahanan Rumah
Wa Ode (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Arbab Paroeka, salah satu anggota tim advokasi Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah (PPID), meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengalihkan status kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau kota.
 
"KPK seharusnya mempertimbangkan posisi Wa Ode sebagai seorang ibu yang memiliki anak Balita. Baiknya dialihkan statusnya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau rumah," ungkap Arbab ketika dihubungi okezone, Senin (6/2/2012).
 
Anggota tim advokasi Wa Ode, sekaligus anggota PAN ini menyatakan seharusnya KPK mengedepankan rasa kemanusiaan. Jangan sampai pengembangan kasus korupsi yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi ini tidak berperikemanusiaan.
 
"Sanagat tidak manusiawi jika Wa Ode tidak dialihkan status tahanannnya, masa seorang anak kecil harus selalu ke Rutan untuk mendapatkan kasih sayang seorang ibu," tegasnya.
 
Sebagai anggota tim advokasi, langkah awal yang dilakukan Arbab ialah memberikan pengacara yang akan mendampingi Wa Ode dalam menyelesaikan kasus yang menjeratnya. Tim Advokasi sudah menunjuk kantor pengacara Suryo Hendro Priyanto, SH sebagai pengacaranya.
 
Langkah selanjutnya yang saat ini sedang dalam proses ialah pengalihan status tahanannya. Tim Advokasi menginginkan jika Wa Ode ditangguhkan menjadi tahanan kota agar bisa selalu bertemu dan menyangi anaknya yang masih balita. Namun kalau tidak bisa, Arbab akan berjuang untuk menjadikan Wa Ode sebagai tahanan rumah.
 
"Kita optimis, karena beberapa pimpinan KPK terlihat masih muda dan pasti memiliki anak-anak yang masih kecil. Saya yakin mereka bisa membayangkan bagaimana jika jauh dari anaknya yang masih kecil. Kemudian ini memang ditujukan untuk meningkatkan rasa kemanusiaan meskipun dia seorang tahanan, karena itu sudah diatur dalam KUHP," tandasnya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement