JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Erwin Panama dan Ali Amra terkait kasus dugaan suap ke sejumlah anggota DPRD Seluma, Sumatera Selatan, Jumat sore (13/4/2012). Erwin juga dianggap terlibat dalam kasus suap yang melibatkan atasannya, Bupati Seluma, Murman Effendi.
Masing-masing menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Seluma dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai.
"KPK hari ini melakukan penahanan terhadap EP dan AA," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Erwin diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
Sedangkan, Ali Amra diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"EP ditahan di Rutan Poda Metro Jaya, sedangkan AA di Rutan Salemba. Masing-masing ditahan sampai 20 hari kedepan," ujar Johan Budi.
(Amril Amarullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.