Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Nyabu, Jaksa Dibui 4 Tahun

Ziva Aditya , Jurnalis-Kamis, 19 April 2012 |15:07 WIB
Terbukti Nyabu, Jaksa Dibui 4 Tahun
Ilustrasi (Foto: okezone)
A
A
A

LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada Tesar Esandra, yang merupakan salah satu pegawai di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Tesar terbukti bersalah memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Ketua Majelis Hakim,Teguh Heriyanto, dalam vonisnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,  mengatakan terdakwa  terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut pidana penjara selama 10 bulan.

Selain dikenakan pidana penjara, Tesar juga divonis pidana denda sebesar Rp800 juta subsider pidana penjara selama tiga bulan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, beberapa hal yang memberatkan karena jabatan Tesar sebagai aparat  penegak hukum dan tidak memberikan teladan baik.

Tesar ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Jumat (20/1/2012) malam karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di daerah Natar, Lampung Selatan.

Polisi mengamankan dua paket sabu dari pria kelahiran Agustus 1983 itu. Hasil tes urine  saat itu dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.

Penangkapan Tesar dilakukan oleh polisi saat itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya oknum jaksa yang menggunakan narkoba.

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement