Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anis Matta Lagi-Lagi Membantah Terlibat Korupsi PPID

Mustholih , Jurnalis-Kamis, 03 Mei 2012 |12:10 WIB
Anis Matta Lagi-Lagi Membantah Terlibat Korupsi PPID
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Anis Matta, kembali membantah tudingan bekas anggota Badan Anggaran DRR, Wa Ode Nurhayati, yang menyebutnya ikut terlibat kasus dugaan korupsi pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrasktruktur Daerah (PPID).
 
Dia menegaskan, pembahasan anggaran di DPR telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. "Kita di pimpinan sama sekali tak terlibat. Itu bukan domain pimpinan, itu domain Banggar DPR RI dan Kemenkeu," ujarnya sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/5/2012).
 
Anis mengatakan, kasus suap yang menimpa Wa Ode terjadi ketika politisi PAN tersebut menjabat anggota Badan Anggaran DPR. "Kasus Wa Ode Nurhayati adalah kasus suap sebagai pribadi dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar," ujarnya.
 
Anis tiba di gedung KPK sebagai saksi dugaan suap Rp6,9 miliar yang diterima Wa Ode Nurhayati. Dia mendatangi KPK dengan menunggangi mobil dinas berpelat RI 54.
 
Keterlibatan Anis Matta di kasus korupsi dana PPID bermula dari tudingan bekas anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, pada 18 April 2012. Wa Ode menyebut Anis Matta telah memaksa Menteri Keuangan untuk menandatangani surat pengalokasian dana PPID yang dianggap bertentangan dengan keputusan rapat Banggar.
 
Wa Ode menyebut Anis Matta juga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Ketua DPR pada proses administrasi terhadap 129 daerah penerima dana PPID. "Jadi bukan soal bahwa menerima berapa atau berapa, tetapi dari segi administrasi yang merugikan 129 daerah itu jelas siapa pelakunya Pak Anis Matta," katanya ketika itu.
 
Wa Ode Nurhayati sendiri diduga menerima suap Rp6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian tiga penerima dana PPID di tiga Kabupaten Aceh, yaitu Pidie Jaya, Benar Meriah, dan Aceh Besar. Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement