JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menolak nota pembelaan atau eksepsi tersangka suap alokasi Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati.
Jaksa I Kadek Wiradana menyatakan eksepsi yang diajukan Wa Ode terkait tuduhan menerima suap Rp6,25 miliar itu tidak berdasar.
"Eksepsi Wa Ode harus ditolak," kata Jaksa I Kadek Wirada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2012).
Pengadilan Tipikor menggelar sidang yang mengagendakan tanggapan Jaksa terhadap eksespsi Wa Ode. Di sidang tersebut, Jaksa menolak semua eksepsi Wa Ode yang diajukan pada Selasa pekan lalu.
Jaksa I Kadek menilai dakwaan terhadap Wa Ode masih bisa dilanjutkan untuk menguak kasus DPID di Pengadilan. "Jaksa menayatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar perkara ini," ungkap I Kadek.
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana PPID di tiga Kabupaten Aceh. Tiga Kabupaten tersebut, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi tentang menerima suap.
Selain menerima suap, Jaksa juga mendakwa Wa Ode dengan pasal 4 atau 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga menyamarkan uang hasil suap dari Harris Surahman dengan cara melakukan transfer dana ke pihak ketiga.
(Insaf Albert Tarigan)