Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilarang Berpolitik, Bukti Sultan HB X Milik Rakyat

Misbahol Munir , Jurnalis-Kamis, 30 Agustus 2012 |12:14 WIB
Dilarang Berpolitik, Bukti Sultan HB X Milik Rakyat
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menilai dilarangnya Sultan Hamengkubuwono X menjadi kader partai politik menunjukkan bahwa Sultan bukanlah milik satu parpol. Di sisi lain kata dia, parpol masih memandang jasa Sultan.  
"Kalau saya lihat dengan tidak ada klausul itu, jadi itu kepentingan seluruh parpol. Jadi ada untungnya juga jadi semua melihat jasa beliau," ungkap Hemas kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
 
Menurutnya, larangan Sultan menjadi kader partai politik merupakan keinginan semua partai. Di sisi lain, sambung Hemas, dengan Undang-Undang tersebut semakin menegaskan bahwa Sultan milik rakyat dan semua partai.
 
"Itukan kepentingan semua parpol, jadi Sultan tidak dikehendaki oleh seluruh parpol. Karena Sultan ini memang ada untuk bangsa ini," tukas dia.
 
Dalam draft RUUK disebutkan bahwa Sultan dan Pakualam harus melepas jabatan dari partai politik. Pernyataan yang tertuang dalam draft RUUK DIY itu disebut-sebut sebagai upaya untuk menjegal langkah Sultan Hamengkubuwono X untuk maju sebagai calon presiden 2014.
 

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement