JAKARTA - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah merampungkan berkas perkara penyidikan Bupati Buol, Amran Batalipu.
Sehingga, tersangka dugaan suap terkait penerbitan ijin hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan ditangani oleh jaksa KPK.
"Hari ini AMB (Amran Batalipu) sudah penyerahan tahap kedua. Rencananya dalam waktu 14 hari maksimal, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera dilakukan proses persidangan," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Perlu diketahui, dalam kasus tersebut, Amran diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantations terkait pengurusan HGU perkebunan Kelapa Sawit.
Sementara itu, dari pihak PT HIP sendiri, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni, Gondo Sudjono dan Yani Anshori serta Bos PT HIP Hartati Murdaya.
(K. Yudha Wirakusuma)