JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang vonis dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, pada lanjutan perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
Majelis hakim beralasan vonis terhadap politisi PAN tersebut belum dapat dibacakan karena ada beberapa putusan yang masih disempurnakan.
"Majelis hari ini mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus di sepurnakan. Jadi belum bisa di bacakan," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Suhartoyo mengatakan, pihaknya akan membacakan vonis Wa Ode Nurhayati pada Kamis 18 Oktober 2012. "Kamis tanggal 18 Oktober jam 13.00 WIB untuk dibacakan," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )