JAKARTA - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) menilai hasil verifikasi administrasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) cacat hukum. Sebab, hasil tersebut diumumkan dengan tidak mengindahkan aturan hukum yang ada.
"Penetapan hasil verifikasi administrasi parpol oleh KPU berpotensi cacat hukum karena diputuskan dengan jadwal, tata cara, prosedur dan mekanisme yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Koordinator SIGMA, Said Salahudin saat dihubungi, Minggu (28/10/2012) malam.
Menurut Said, kesalahan prosedur yang berujung pada cacat hukum tersebut antara lain, pertama dapat dilihat dari penetapan oleh KPU yang dilakukan di luar jadwal tahapan. "Waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 23-25 Oktober dan bukan tanggal 28 Oktober," tegasnya.
Faktor kedua menurut Said adalah perihal pemeriksaan administrasi partai politik yang hasilnya diumumkan Minggu malam juga diselenggarakan di luar jadwal tahapan. Sebab, waktu verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 11 Agustus hingga 22 Oktober dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut.
"Pasal 8 ayat (4) huruf a menegaskan bahwa semua tahapan Pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU secara tepat waktu. Sementara pada dua alasan diatas KPU tidak pernah terlebih dahulu merubah jadwal tahapannya," terangnya.
Ketiga, sambung Said, penetapan tidak dituangkan melalui Keputusan melainkan hanya melalui berita acara. Padahal menurut pasal 257-259 UU Pemilu, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan verifikasi parpol meminta adanya (surat) Keputusan dari KPU sebagai dasar bagi parpol yang tidak lulus untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.
"Keempat, ada indikasi penetapan dibahas dan diputuskan di luar kantor resmi KPU dan bukan pula di lokasi tempat berlangsungnya verifikasi di Hotel Borobudur. Informasi yang beredar KPU justru melakukannya di suatu tempat tertutup di bilangan Jakarta Selatan," ujarnya.
"Pemilihan tempat yang tidak diketahui oleh publik menyiratkan niat KPU untuk bersembunyi, menghindar atau menutup-nutupi informasi kepada masyarakat. Ketertutupan itu tentu membuka peluang adanya pihak luar yang terlibat atau turut mempengaruhi keputusan KPU tanpa diketahui publik," sambungnya.
Selain itu, Said juga menambahkan ada dugaan KPU telah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak yang dinilai dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan, sempat juga tersiar kabar jika KPU telah melakukan pertemuan dengan para petinggi partai politik.
Jika memang benar, hal ini tentunya sangat disayangkan. Mengingat sebagai lembaga yang bertugas menjadi penyelenggara pemilu, KPU harus lah independen.
"Kelima, adanya informasi bahwa sebelum penetapan hasil verifikasi hari ini, KPU sempat melangsungkan pertemuan dengan sejumlah pembantu Presiden. Sementara diantara orang-orang itu adalah pejabat yang disebut-sebut akan dicalonkan menjadi Capres oleh parpol tertentu. Bahkan beredar juga informasi adanya pertemuan KPU dengan beberapa petinggi parpol sebelum penetapan," tandasnya.
Oleh sebab itulah, Said menyarankan agar KPU sesegera mungkin melakukan klarifikasi untuk menjelaskan seluruh dugaan yang berpotensi untuk dijadikan materi gugatan. "Sejumlah fakta dan informasi itu perlu segera mendapatkan klarifikasi dari KPU," tutup Said.
(Tri Kurniawan)