Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Batalkan Vonis Mati

KY: Hakim Agung Tak Punya Sense of Crisis

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Rabu, 31 Oktober 2012 |14:50 WIB
KY: Hakim Agung Tak Punya <i>Sense of Crisis</i>
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengaku kekecewa atas putusan Hakim Agung Imron Anwari yang membatalkan vonis pidana mati terhadap produsen narkoba, Hengky Gunawan.

Eman juga menilai bahwa Hakim Agung Imron Anwari tidak memiliki Sense of Crisis terhadap lingkungan, bahwa vonis untuk terdakwa kasus narkoba tidak memandang bulu. Bahkan penegak hukum sekelas Hakim pun tak luput dari barang haram ini.

"Ini kan bukan perkara korupsi, yang hanya dilakukan oleh kalangan tertentu. Narkoba kan bisa ke siapa saja," kata Eman Suparman kepada wartawan di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2012).

Sebelumnya, MA telah membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik ekstasi Hengky Kurniawan yang ditangkap 23 Mei 2006 lalu di Surabaya.

Dalam putusan sidang itu, Hengky dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh PN Surabaya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman jadi 18 tahun penjara.

Dan di tingkat kasasi, hukuman kembali dinaikkan menjadi hukuman mati, namun MA menganulir dan mengubah hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara.   

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement