Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolda Gorontalo Bantah Lakukan Pemalsuan Surat Mutasi

Susi Fatimah , Jurnalis-Jum'at, 30 November 2012 |16:04 WIB
Kapolda Gorontalo Bantah Lakukan Pemalsuan Surat Mutasi
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kapolda Gorontalo Brigjen Budi Waseso, membantah jika dirinya dituduh melakukan tindak pemalsuan surat mutasi untuk Wakil Kepala Polda Sulawesi Utara Jenmard Mangolui Simatupang dan beberapa pejabat lainnya.

Akibat pemalsuan surat mutasi tersebut, Jenmard dan beberapa pejabat lainnya di mutasi sebagai perwira non job di Layanan Markas Besar Polri. Diduga Budi melakukan pemalsuan surat mutasi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan (Paminal) Internal Polri.

"Saya enggak ngerti, saya enggak malsukan kok. Saya itu bertugas atas perintah pimpinan. Hasilnya saya serahkan ke pimpinan. Keputusan ada di pimpinan," ujar Budi di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Jumat (30/11/2012).

Atas pelaporan tersebut, Budi mengaku tak masalah. "Yah enggak apa-apa. Itu resiko tugas. Kan nanti yang buktikan pimpinan," tuturnya.

Budi menegaskan bahwa pemutasian Jenmard dan beberapa rekannya sudah sesuai dengan hasil penyelidikan. "Yang jelas kita sebagai kepala biro pengamanan tidak mungkin main-main. Itu pertaruhan jabatan. Adil, jujur paling penting. Saya bicara fakta," tegas Budi.

Hingga saat ini, lanjut Budi, dirinya belum diberi ataupun memberikan klarifikasi kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait kasus tersebut. Kata dia, klarifikasi baru akan dimintai jika Kapolri memberikan rekomendasi.
Namun, dia sangat siap jika dimintai klarifikasi atau tuduhan pemalsuan surat tersebut.

"Sangat siap. Kita aparat penegak hukum sangat siap," tutupnya.

Seperti diberitakan, Jenmard dimutasi lantaran diduga menerima suap, akibatnya dia dicopot dari jabatanya sebagai Wakapolda Sulut dan kini menjadi perwira non job di Layanan Markas Besar Polri.


Sekedar diketahui, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman, mengatakan laporan soal dugaan pelanggaran mutasi ini, bukanlah termasuk ranah pidana.

"Kalau itu urusan penempatan itu bukan laporan ke pidana," kata Sutarman, Rabu 28 November lalu.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement