 
                PEKANBARU - Kejaksaan menjebloskan Ketua DPRD Pelalawan, Riau, H Zakri ke penjara karena diduga terlibat korupsi. Politisi Partai Golkar ini diduga melakukan korupsi dalam pembangunan Gedung Islamic Center di daerahnya senilai Rp7,7 miliar.
Zakri sendiri ditetapkan tersangka saat menjabat Direktur PT Langgam Sentosa. Perusahaan inilah yang melakukan pengerjaan bangunan Gendung Islamic Center.  
Selain Zakri, Kejaksaan juga mencokok lima tersangka lainnya yakni Kabid Cipta Karya, Amrasul, mantan Kadis PU Pelalawan, Sahrul, Tengku Farhan dari rekanan, dan Tengku Asman dan Rasman dari pihak pengawas.
"Kasus ini sudah dalam proses tahap dua. Jadi kita langsung titipkan mereka di LP Pekanbaru. Karena di Kerinci (Pelelawan) tidak ada tahanan disana," kata Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan, kepada Okezone, Rabu (30/1/2013).
Penahanan terhadap enam tersangka ini setelah mereka diperiksa penyidik di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci Pelalawan Rabu siang. Setelah diperiksa sekitar dua jam oleh tim gabungan dari Kejari Kerinci dan Kejati Riau, mereka langsung digelandang ke Pekanbaru untuk dititipkan di LP.
Proyek pembangunan Islamic Center Pelalawan ini terjadi sejak tahun 2006. Namun, hinggi kini proyek multiyears ini terbangkalai. Sejak awal 2012 lalu, pihak Kejati Riau telah menetapkan enam tersangka. Namun, mereka tidak pernah hadir setelah ditetapkan tersangka.
(Rizka Diputra)