JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia wajib independen atau tidak berpihak kepada salah satu partai peserta pemilu. Jika tidak, ancamannya adalah pemecatan secara tidak hormat.
Sejak berdiri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu setidaknya sudah memecat 71 komisioner KPU di seluruh Indonesia. Pemecatan karena para anggota lembaga penyelenggara Pemilu itu terbukti berpihak pada partai tertentu.
"Umumnya mereka yang terang-terangan berpihak atau tidak independen. Atau ada beberapa di antaranya masih orang partai. Itu tidak bisa diampuni," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di sela rapat koordinasi teknis stakeholder penyelenggara Pemilu di Hotel Sahid Jakarta, Senin (22/7/2013).
Lanjut Jimly, DKPP juga tidak asal memberikan hukuman terhadap komisioner KPU yang diduga melakukan pelanggaran. DKPP melihat pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU tadi. "Kalau kurang tertib administrasi, dia diperingati," ujarnya.
Keputusan DKPP memecat anggotanya tidak selalu berujung mulus. Beberapa komisioner KPU yang diberhentikan malah menggugat DKPP ke pengadilan. Padahal, Jimly mengatakan, keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.
"Hal gugatan itulah yang membuat DKPP menjadi peradilan semu. Kita cuma mengimbau bahwa gugatan itu akan sia-sia, tapi tidak apa-apa kalau mereka tetap ke pengadilan," pungkasnya.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.