Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jangan Takut Tenggelamkan Kapal Asing!

Raiza Andini , Jurnalis-Sabtu, 06 Desember 2014 |05:40 WIB
Jangan Takut Tenggelamkan Kapal Asing!
Jangan Takut Tenggelamkan Kapal Asing!
A
A
A

JAKARTA - Tiga kapal asing pencuri ikan ditenggelamkan di perairan Anambas, Kepulauan Riau dan krunya dideportasi. Langkah tegas ini pun diapresiasi banyak pihak.

"Wajar saja, karena memang kapal itu telah melakukan illegal fishing di perairan Indonesia yang merugikan sekira Rp300 triliun," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana kepada Okezone, Sabtu (5/12/2014).

Hikmahanto menjelaskan, tindakan tim gabungan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bakorkamla dengan menembak tiga kapal tersebut dinilai bukan hal yang kejam. Sebab sesuai Pasal 69 ayat 4 yang memuat larangan untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari pihak luar negeri ke wilayah Indonesia secara melawan hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement