IBARAT from hero to zero, nama Sultan Hamid II yang harum usai mencetuskan lambang negara “Garuda Pancasila”, tercoreng dan sempat jadi obyek cacian beberapa pihak. Betapa tidak, pasalnya penguasa daerah Kalimantan Barat itu dituduh sebagai dalang kudeta Angkatan Perang Ratu Adil (APRA).
Hari ini, 8 April 63 tahun silam, keluar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sedianya tak cukup bukti untuk mendakwa pria berdarah Arab dan beristrikan seorang Belanda itu. Tapi keputusan MA tetap menegaskan Sultan Hamid II divonis 10 tahun masa kurungan.
Padahal belum lama sebelumnya, figur yang punya nama lahir Syarif Abdul Hamid Alkadrie itu merupakan sosok yang mencetuskan lambang Garuda. Ketika Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk, Sultan Hamid II diberi tanggung jawab jabatan menteri negara dan ditugaskan merancang serta merumuskan gambar lambang negara.
Jadi, lambang burung Garuda yang biasa diletakkan di tengah-tengah antara foto presiden dan wakil presiden di berbagai ruang kelas, ruang kantor atau lambang Garuda yang ada di jersey tim nasional Indonesia, itu berkat Sultan Hamid II.
Sultan Hamid II kemudian membentuk panitia teknis yang diisi Muhammad Yamin sebagai ketuanya, Ki Hajar Dewantoro, M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir dan RM Ngabehi Poerbatjaraka sebagai anggotanya.
Sketsa awal lambang Garuda dari Sultan Hamid II (Wikipedia)