YOGYAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, DI Yogyakarta, resmi mengajukan memori banding atas Nk (16) pelaku penganiayaan kasus tato 'Hello Kitty' yang memasukkan botol ke dalam kemaluan korban La (18) seorang siswi SMA di Yogyakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bantul hanya menjatuhkan Nk hukuman rehabilitasi selama 24 bulan di panti sosial bina remaja.
"Kita sudah serahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) melalui pengadilan Negeri Bantul," kata Kasi Pidana Umum Kejari Bantul Cipi Perdana, belum lama ini.
Dikatakannya, putusan majelis hakim PN Bantul yang diketuai oleh Intan Tri Kumalasari tidak mencerminkan rasa keadilan. Terutama keadilan bagi La yang menjadi korban kekerasan tergolong sadis dilakukan para pelaku termasuk Nk.
"Korban mengalami trauma dan peran Nk cukup banyak dalam kasus ini," terangnya.