Dia berharap dalam banding nantinya, Nk mendapatkan hukuman sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam nota tuntutannya, JPU menuntut dengan empat tahun hukuman penjara dengan pertimbangan NK masih di bawah umur.
"Tuntutan ini sebetulnya juga jauh lebih ringan karena setengah dari hukuman orang dewasa," katanya.
Cipi menilai, kasus ini bukan lagi kekerasan remaja, melainkan sudah kejahatan serius.
"Pada prinsipnya kita sudah mengutamakan keadilan," ucapnya.
Hal senada diungkap Kapolres Bantul AKBP Surawan, hukuman yang diberikan hakim terhadap para pelaku terlampau ringan. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim.
"Kalau hukumannya ringan ya agak kecewa juga. Petugas kita juga sudah ke sana kemari memburu pelaku,” ungkapnya.