LUBUKLINGGAU - Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara), Rakhman Akhmad, ditahan Kejaksaan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, usai menjalani pemeriksaan, kemarin. Rakhman Akhmad dititipkan penyidik di Lapas Kelas II Kota Lubuklinggau usai diperiksa penyidik Kejari Lubuklinggau.
Mantan Sekda Musirawas Utara (Muratara) itu terlibat dugaan korupsi Jampersal senilai lebih kurang Rp4,1 miliar, pengadaan mobiler senilai Rp199.800.000, dan dana perjalanan dinas dalam dan luar daerah senilai Rp826.231.000.
Dana pelayanan kesehatan Rp4,1 miliar itu diduga dipotong oleh Rakhman selaku pengguna anggaran sebesar Rp300 juta. Dia juga diduga memotong dana perjalanan dinas dalam dan luar negeri sebesar Rp150 juga dari yang dianggarkan.
Kasi Intelijen Kejari Kota Lubuklinggau, M Chadafi Nasution, mengatakan tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penahanan tersangka sesuai dengan surat perintah penahanan nomor 03/N.6.16/Fd.1/05/2015. Untuk keterlibatan tersangka lain masih kami dalami. Proses penyidikan masih terus berjalan," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rakhman Akhmad, Hamidah, meminta penyidik juga menetapkan empat pegawai Dinkes, mulai dari tingkatan PPTK, bendaraha, sekretaris, hingga kadis sebelum kliennya menjabat, dijadikan sebagai tersangka dan ditahan.