BEKASI - Ketua Yayasan Al-Hakim, Imam Suhadi Iskandar, yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Bekasi berhasil dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Cikarang di Stasiun Kereta Api Kiara Condong, Kota Bandung, Selasa (29/9/2015) kemarin.
Imam masuk DPO sejak tahun 2012 setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Islam Terpadu Al-Hakim di Desa Mangun Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 2010 dan 2011 silam.
"Kami sudah mencarinya sejak tahun 2012 atas dugaan korupsi dana BOS dengan kerugian negara Rp160 juta," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Cikarang, Arjuna Maghanada.
Tersangka Imam diduga melakukan mark up atas pencairan dana BOS untuk Yayasan Al-Hakim pada tahun 2010 dengan bantuan dana Rp112 juta dan tahun 2011 dengan bantuan sebesar Rp108 juta.