Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU KPK Agar Pejabat Leluasa Korupsi

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2015 |11:09 WIB
Revisi UU KPK Agar Pejabat Leluasa Korupsi
foto: dok Okezone
A
A
A

JAKARTA – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamua angkat bicara mengenai rencana revisi Undang-Undang KPK. Menurutnya, pembatasan usia KPK hanya 12 tahun setelah disahkan, menggambarkan bahwa pihak yang mengulirkan revisi UU KPK tak paham apa itu korupsi.

“Jelas, mereka tidak paham apa sebenarnya itu korupsi, jenis, dan dampaknya sehingga mereka menentukan batasan usia KPK seperti itu (hanya 12 tahun setelah resmi disahkan),” ujar Abdullah saat berbincang dengan Okezone, Kamis (8/10/2015).

Dia sedikit memberi contoh, lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK di Hongkong, Malaysia, serta Singapura umurnya telah mencapai 30 tahun dan bahkan dengan KPK di ketiga negara itu lebih tinggi dari Indonesia sampai saat ini tak dibubarkan.

“Kalau pun tingkat korupsi sudah sangat kecil, seperti di Singapura misalnya, KPK tetap tidak dibubarkan (seperti di Singapura). Karena (KPK di Singapura) diperlukan untuk proses pencegahan korupsi,” terangnya.

Bahkan Abdullah menilai, usulan revisi UU KPK dari sejumlah Fraksi di DPR ini agar para pihak pemangku jabatan ataupun bisa leluasa melakukan korupsi.

“(Revisi itu) agar mereka lebih leluasa korupsi,” tandasnya.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement