Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Golkar Setuju UU KPK Direvisi

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2015 |10:21 WIB
Alasan Golkar Setuju UU KPK Direvisi
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Partai Golkar menjadi salah satu partai yang mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal yang akan dikoreksi adalah kewenangan penyadapan hingga pembentukan dewan pengawas bagi KPK.

Selain partai beringin, pendukung revisi ini di antaranya PDI Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar.

Sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tidak setuju dengan usulan revisi tersebut.

Politikus Golkar Tantowi Yahya menjelaskan, dukungan partainya atas revisi adalah untuk menyempurnakan aturan KPK yang ada. Pihaknya merasa masih banyak kekurangan yang membatasi maksimalnya pemberantasan korupsi.

"Niat kami itu adalah lebih tepat disebut memperbaiki atau menyempurnakan undang-undang yang ada, agar supaya undang-undang itu menjadi sempurna dan KPK menjadi lebih kuat," ungkap Tantowi kepada wartawan, Kamis (8/10/2015).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement