Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Golkar Setuju UU KPK Direvisi

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2015 |10:21 WIB
Alasan Golkar Setuju UU KPK Direvisi
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

d. Kemudian dalam Pasal 14, disebutkan KPK jika akan melakukan sadapan harus mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri.

e. Di Pasal 30, disebutkan calon pimpinan KPK yang ingin menjadi komisioner, harus berumur 50 tahun, dan tidak boleh diatas 65 tahun;

f. Lalu di Pasal 42, KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Pengentian Penyidikan (SP3) dalam satu kasus;

g. Kemudian Pasal 52, jika KPK ingin melakukan penyelidikan kasus maka harus memberitahukan ke pihak kepolisian, dan Kejaksaan Agung, agar tidak tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement