JAKARTA - Sebanyak enam fraksi di DPR RI mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang KPK. Di antaranya KPK dibuat secara ad hoc dengan jangka waktu yang terbatas yakni 12 tahun.
Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan masalah tersebut dengan Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly.
"Kami akan segera mengomunikasikannya dengan Menkumham. Karena saya tidak tahu perkembangannya seperti apa," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Pratikno mengatakan, belum ada pernyataan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana mitra kerjanya tersebut.