
Sebagaimana diketahui, enam fraksi yang mengajukan rencana itu adalah raksi Nasdem, PKB, Golkar, Hanura, dan PDI Perjuangan.
Selain membatasi KPK selama 12 tahun, rancangan amandemen UU KPK juga berisikan tentang kewenangan KPK dibatasi dengan hanya menangani kasus-kasus korupsi paling sedikit Rp50 miliar. Perubahan lainnya adalah membuat struktur dewan eksekutif di KPK, berada di bawah komisioner.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.