ACEH - Petugas Polres Aceh Timur membekuk dua pengedar sabu-sabu di dua lokasi berbeda. Seorang tersangka, Martunis (32), warga Keutapang Mameh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, melawan petugas saat disergap.
"Tersangka melakukan perlawanan terhadap anggota kami, Brigadir Ismanto. Bahkan Kanit Opsnal Sat Narkoba tersebut mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas, Rabu (3/2/2016).
Dalam laman resmi Polres Aceh Timur disebutkan, Martunis ditangkap di Pantai Keutapang Mameh, kemarin sore. Berawal dari informasi dari anggota Sat Intelkam Polres setempat yang menyebut ada transaksi narkoba di sana, petugas kemudian bergerak ke lokasi. "Pada saat tersangka muncul, petugas langsung mengamankan tersangka," ujar Ildani.
Karena melawan, petugas harus ekstra keras untuk membekuk tersangka. Dari tangannya disita satu paket sabu seberat 3,38 gram.
Sementara di lokasi terpisah, aparat juga menangkap Irwan (29). Pemuda asal Keude Peureulak, Aceh Timur, ini diduga pengedar sabu-sabu.