Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Yuyun Bukti Indonesia Darurat Kejahatan Seksual

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Senin, 09 Mei 2016 |06:05 WIB
Kasus Yuyun Bukti Indonesia Darurat Kejahatan Seksual
Aksi Solidaritas untuk Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kasus pemerkosaan yang dialami siswi SMP bernama Yuyun warga di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi VIII Kuswiyanto menilai bahwa pemerintah harus menetapkan Indonesia sebagai darurat kejahatan seksual anak.

"Jadi, memang sudah diskusi di Komisi VIII, Indonesia sudah bisa ditetapkan sebagai darurat seksual anak," ujar Kuswiyanto kepada Okezone, Senin (9/5/2016).

(Baca juga: Kasus Yuyun Tak Diselesaikan, Predator Anak akan Semakin Sadis)

Melalui penetapan status tersebut, politikus PAN itu berharap, pemerintah hadir dan melakukan pengorganisiran lintas sektor. Kementerian terkait, seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial (Mensos), dan Menteri Agama (Menag), harus bersama-sama melakukan tindakan penanggulangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement