JAKARTA - Warga pesisir utara Jakarta bisa bernafas lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bernomor 2238 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat apabila objek gugatan tetap berjalan, atau proses reklamasi dilanjutkan, maka akan merugikan para nelayan.
"Menimbang, kerugiannya mulai dari tidak bisa menangkap ikan di perairan yang diberikan oleh objek gugatan," beber hakim anggota Elizabeth Tobing di ruang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).
(Baca Juga: LBH Nilai Ahok Tak Paham Putusan PTUN)
Selain itu, Elizabeth menyebut hilangnya sumber daya ikan di perairan tersebut jika proyek reklamasi dilanjutkan. Hal tersebut disebabkan oleh lumpur yang ditimbulkan dari proses pengerukan proyek reklamasi. Alhasil, proyek tersebut bakal berdampak kepada masalah ekonomi.