"Kerusakan sumber daya yang terjadi akibat konstruksi reklamasi yang sebelumnya berjalan. Terdapat potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelaksanaam obyek gugatan, nelayan kecil mengeluhkan lumpur, lumpur itu berasal dari pemgerukan teluk Jakarta," paparnya.
"Jika ini terus terjadi akan mengakibatkan kehidupan para penggugat serta masyarakat yang bermata pencaharian nelayan terganggu," sambungnya.
Seperti diketahui, PTUN mengabulkan gugatan nelayan pesisir utara Jakarta. Dalam amar putusannya, hakim meminta agar Pemprov mencabut izin reklamasi dan menunda proyek tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.