Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertimbangan Hakim PTUN untuk Hentikan Izin Reklamasi

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2016 |18:02 WIB
Pertimbangan Hakim PTUN untuk Hentikan Izin Reklamasi
Reklamasi Teluk Jakarta (foto: Okezone)
A
A
A

"Kerusakan sumber daya yang terjadi akibat konstruksi reklamasi yang sebelumnya berjalan. Terdapat potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelaksanaam obyek gugatan, nelayan kecil mengeluhkan lumpur, lumpur itu berasal dari pemgerukan teluk Jakarta," paparnya.

"Jika ini terus terjadi akan mengakibatkan kehidupan para penggugat serta masyarakat yang bermata pencaharian nelayan terganggu," sambungnya.

Seperti diketahui, PTUN mengabulkan gugatan nelayan pesisir utara Jakarta. Dalam amar putusannya, hakim meminta agar Pemprov mencabut izin reklamasi dan menunda proyek tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement