JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan reklamasi di pesisir utara Ibu Kota menuai polemik. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur hari ini dijadwalkan bakal menggelar sidang putusan pembatalan reklamasi pulau G di Teluk Jakarta.
Dilansir dari website PTUN Jakarta, disebutkan bahwa sidang putusan nomor perkara 193/G/LH//2015/PTUN-JKT bakal dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa (31/5/2016).
Namun, pantauan Okezone di lokasi, hingga kini sidang tersebut belum juga dimulai. Tidak ada kerumunan massa ataupun warga. Meski demikian, sejumlah personel kepolisian tetap bersiaga di sekitar PTUN, di Jalan Sentra Timur Raya, Cakung.

Rencananya, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Adhi Budi Sulistyo degan hakim anggota adalah Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing. Sementara pihak penggugat adalah Gobang cs dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.