Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Terkesan Adu Domba Jokowi dan Rizal Ramli

Mohammad Saifulloh , Jurnalis-Sabtu, 02 Juli 2016 |06:10 WIB
Ahok Terkesan Adu Domba Jokowi dan Rizal Ramli
A
A
A

JAKARTA - Pembatalan reklamasi Pulau G di lepas pantai utara Jakarta tak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

Pembatalan dilakukan disinyalir karena dalam pelaksanaan reklamasi Pemprov DKI Jakarta bertindak gegabah dan mengabaikan berbagai peraturan sehingga membahayakan lingkungan hidup dan proyek vital strategis yang ada di kawasan itu.

Dari sudut pandang komunikasi politik, pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang keberatan atas pembatalan itu bisa dimaknai sebagai upaya meminta perlindungan Presiden Joko Widodo dan mengadu domba Presiden Jokowi dan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli.

Demikian disampaikan Wakil Rektor Universitas Bung Karno (UBK) Teguh Santosa dalam perbincangan dengan wartawan.

“Yang dikoreksi oleh Menko Kemaritiman dan Sumber Daya bukan Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara atau Perpres 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Yang dikoreksi adalah cara Pemprov DKI melaksanakan Keppres dan Perpres itu yang terlihat melanggar berbagai aturan, termasuk mengabaikan perikemanusiaan dan perikeadilan,” ujar Teguh Santosa.

“Di dalam Keppres 52/1995 disebutkan bahwa reklamasi dilakukan dengan memperhatikan kepentingan lingkungan hidup dan sosial, kepentingan pelabuhan, kepentingan kawasan pantai berhutan bakau, kepentingan nelayan dan fungsi-fungsi lain yang ada di kawasan pantai utara. Sementara,” jelas Teguh yang juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan dosen London School of Public Relations (LSPR) Jakarta itu.

Selain itu, reklamasi yang dilakukan Pemprov DKI juga melanggar Perpres 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Di dalam Perpres itu disebutkan bahwa reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi. Sementara teknik reklamasi yang bisa dilakukan adalah dengan pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement