Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut Sunny Perpanjangan Ahok dalam Kasus Reklamasi

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2016 |12:30 WIB
KPK Sebut Sunny Perpanjangan Ahok dalam Kasus Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Sunny (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sunny Tanuwidjaja perpanjangan tangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) dengan DPRD DKI. Sunny merupakan Staf Ahok dibidang politik.

Namun, faktanya Sunny tak hanya mengurusi masalah politik sebagaimana bidangnya. Dia cukup aktif menjalanin komunikasi, baik dengan DPRD DKI, dalam hal ini Mohamad Taufik serta beberapa pengembang reklamasi.

Hal itu, juga diakui Sunny, jika dirinya rutin berkomunikasi membahas Raperda tentang reklamasi itu.

"Tergantung dari sisi timing, mungkin menjelang pembahasan Raperda, seminggu sekali atau dua minggu sekali," kata Sunny saat bersaksi untuk terdakwa mantan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 25 Juli 2016.

(Baca: KPK Yakin Sunny Paham soal Maksud Sanusi 'Enggak Ada Isi')

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ali Fikri mengatakan, jika melihat dari keterangan yang mencuat dipersidangan, dapat disimpulkan bahwa Sunny menjadi perpanjangan tangan Ahok dalam pembahasan Raperda tentang reklamasi yang berujung suap ini.

"Kalau dari sidang ini dapat disimpulkan seperti itu. Ini kan dia bidang politik, kok urusan cawe-cawe dengan reklamasi, itu hubungannya apa?," ujar Ali kemarin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement