Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Polda Metro Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2016 |15:42 WIB
Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Polda Metro Rp1 Miliar
Ilustrasi (dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan dua pengamen Cipulir atas kasus salah tangkap. Kedua penggugat bernama Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto.

Dalam sidang perdananya, kedua pengamen tersebut mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar atas salah tangkap dialaminya terkait kasus pembunuhan pada 2013.

Sidang dipimpin hakim tunggal Totok Sapti Indrato dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Namun, pihak termohon yang hadir dalam sidang tersebut hanya dari Polda Metro Jaya, sedangkan Kejati DKI mangkir.

"Kejaksaan Tinggi sudah kami panggil dua kali, namun tidak hadir," ujar Totok Sapti Indrato di ruang sidang II PN Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).

(Baca juga: Sidang Dua Pengamen Salah Tangkap Digelar PN Jaksel)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement