JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan dua pengamen Cipulir atas kasus salah tangkap. Kedua penggugat bernama Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto.
Dalam sidang perdananya, kedua pengamen tersebut mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar atas salah tangkap dialaminya terkait kasus pembunuhan pada 2013.
Sidang dipimpin hakim tunggal Totok Sapti Indrato dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Namun, pihak termohon yang hadir dalam sidang tersebut hanya dari Polda Metro Jaya, sedangkan Kejati DKI mangkir.
"Kejaksaan Tinggi sudah kami panggil dua kali, namun tidak hadir," ujar Totok Sapti Indrato di ruang sidang II PN Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
(Baca juga: Sidang Dua Pengamen Salah Tangkap Digelar PN Jaksel)