Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksekusi Mati Dinilai Melanggar Hukum, Jaksa Agung Dilaporkan ke Komjak

Dara Purnama , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2016 |13:52 WIB
Eksekusi Mati Dinilai Melanggar Hukum, Jaksa Agung Dilaporkan ke Komjak
Jaksa Agung, HM Prasetyo (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi hapus hukuman mati (HAPUS) mendatangi Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia guna melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo karena dinilai telah melakukan pelanggaraan hukum dalam proses eksekusi mati tahap III. Laporan tersebut teregister dengan nomor 2355-623/ BTT/KK/08/2016.

Salah satu pelapor adalah LBH Masyarakat yang merupakan kuasa hukum dari salah satu terpidana mati Humprey Ejike Jefferson yang dieksekusi di Lapangan Tembak Panaluan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat 29 Juli 2016.

Perwakilan dari LBH Masyarakat Muhammad Afif mengatakan kliennya tengah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebelum dieksekusi, kita sedang dalam proses mengajukan grasi yang diajukan 25 Juli 2016. Sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi yang tidak dibatasi waktu maka Humprey Ejik Jefferson masih memiliki hak pengajuan grasi," katanya di ruang rapat Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang tentang Grasi tersebut dinyatakan bahwa bagi terpidana mati, kuasa hukum dan keluarga yang mengajukan permohonan grasi maka eksekusi mati tidak bisa dilaksanakan sebelum adanya keputusan presiden tentang penolakan pemohonan grasi diterima oleh terpidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement