JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada lima pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kedapatan melakukan aksi pungutan liar (pungli) perihal buku panduan pelaut dan perizinan.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai bahwa masalah perizinan merupakan celah yang paling besar untuk melakukan korupsi.
“Sudah sejak zaman dahulu pungli sudah ada. Kalau dulu, zaman orde baru ketatahuan siapa orangnya, kalau sekarang kan tidak,” ujarnya kepada Okezone, Selasa, 11 Oktober 2016.
Ia menambahkan, selama perihal perizinan masih ada, kasus korupsi kemungkinan akan terus berkembang. “Memang aparat komiditi sering mengkomersialkan izin,” lanjut dia.
Agus menegaskan bahwa sistem pungutan liar bisa diberantas jika aparatnya bersih. “Polisi kan juga tidak bersih. Orangnya (pelaku) lagi sial saja,” ujarnya.
Operasi penangkapan kasus pungli di Kemehub dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan. Bahkan Presiden juga meninjau langsung ke Kantor Kementerian Perhubungan setelah mendapatkan laporan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait (OTT) tersebut.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.