JAKARTA - Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Maka itu persyaratan mengenai presidential threshold (ambang batas calon presiden) tidak diperlukan lagi.
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, relevansi partai bisa dilantik atau tidak sebenarnya sudah dihilangkan. Ke depannya, kata dia tidak ada lagi presiden terpilih tapi partainya tidak ada yang terpilih.
"Itu aneh. Oleh karena itu saya simpulkan tidak perlu bangun sistem baru, ikuti konstitusi saja," Yusril dalam acara diskusi bertajuk Politik Ambang Batas, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/1/2017).
Menurutnya pemilu serentak 2019 juga sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyarankan, aturan Pemilu 2019 sebaiknya sejalan dengan putusan MK. "Ikuti konstitusi saja," ucapnya.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.