JAKARTA - Keberadaan ambang batas atau parliamentary threshold dan presidential threshold di pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden sudah tidak relevan lagi untuk dibahas dalam RUU Perubahan UU Pemilu. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak wajib dipatuhi semua pihak.
Demikian dikatakan Wakil Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tanjung dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/1/2017).
"Yang perlu dibatasi adalah jumlah fraksi di DPR, bukan tidak melantik wakil rakyat yang terpilih dalam Pemilu," katanya.
Menurut Akbar Tanjung, sistem negara yang dibangun harus adil bagi semua kekuatan politik yang ada. Sedangkan keinginan untuk menerapkan ambang batas, kata dia, hanyalah menunjukkan keinginan suatu kelompok untuk menjaga kepentingannya dengan menghalangi kelompok lain untuk bergerak maju.
"Apalagi ambang batas yang diajukan terlalu tinggi, hal seperti itu bisa jadi boomerang bagi partai yang bersangkutan," katanya.
Kendati kehidupan partai, kata Akbar, sangat rentan dengan perubahan. Bisa saja sebuah partai mengalami trend menurun dari pemilu ke pemilu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.