JAKARTA – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau F, I, dan K di Teluk Jakarta yang dikeluarkan Pemprov DKI merupakan bukti bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seorang yang gegabah dan suka melanggar hukum.
Demikian pernyataan resmi dari Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma, yang diterima Okezone, Sabtu (18/3/2017).
Ia menuturkan bahwa putusan PTUN merupakan refleksi dari upaya-upaya keras Ahok dalam memuluskan proyek reklamasi yang merugikan masyarakat. “Ini satu lagi bukti Ahok itu bukan orang baik dan bersih,” kata Lieus
“Kebusukan tak bisa lagi ditutup-tutupi. Inilah saatnya kebenaran harus menang,” ujarnya lagi.
Lieus menilai Ahok menganggap DKI sebagai perusahaan pribadi selama menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Hal ini dicontohkan dengan salah satu alasan hakim PTUN menolak reklamasi karena Ahok tidak melakukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal).