Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecelakaan di Puncak, Kemenhub: Bus dan Perusahaannya Tak Terdaftar

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 01 Mei 2017 |16:24 WIB
Kecelakaan di Puncak, Kemenhub: Bus dan Perusahaannya Tak Terdaftar
Sekjen Kemenhub Sugihardjo gelar jumpa pers terkait kecelakan beruntun di Puncak (Foto: Bayu Septianto)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut Bus Kitrans yang mengalami kecelakaan di Ciloto, Puncak, Jawa Barat pada Minggu 30 Mei 2017 ternyata tak terdaftar dalam database bus yang telah menempuh uji kelaikan jalan.

Bahkan, perusahaan bus yang menaungi Bus Kitrans juga tak terdaftar sebagai bus pariwisata di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

"Bus Kitrans perusahaannya tidak terdaftar. Kendaraan bus dengan nomor polisi B 7058 BGA juga tidak terdaftar kendaraan lolos uji layak," ujar Sekretariat Jenderal Kemenhub Sugihardjo di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).

Tak hanya Bus Kitrans, Bus HS Transport yang mengalami kecelakaan juga di Kawasan Puncak pada Sabtu 22 April 2017, pekan sebelumnya juga tak terdaftar baik bus maupun perusahaan bus tersebut. Malah, bus dengan nomor polisi AG 7057 UR tidak terdaftar dengan nama HS Transport melainkan milik PO Harapan Jaya Prima.

"Plat bus tidak terdaftar dengan nama HS Transport tapi terdaftar dengan nama kendaraan lama yakni PO Harapan Jaya Prima," jelas Sugihardjo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement