Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril Ihza Mahendra Akan Gugat UU Pemilu ke MK

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2017 |07:57 WIB
Yusril Ihza Mahendra Akan Gugat UU Pemilu ke MK
Yusril Ihza Mahendra. Foto dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum dan Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan menggugat Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

UU Pemilu baru saja disahkan DPR melalui paripurna yang menghasilkan keputusan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20%-25%.

"Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2017).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential threshold, usai sudah.

"Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential threshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) jo Pasal 22E Ayat (3) UUD 45," katanya.

Kata Yusril, Pasal 6A Ayat (2) itu mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement