Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril Ihza Mahendra Akan Gugat UU Pemilu ke MK

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2017 |07:57 WIB
Yusril Ihza Mahendra Akan Gugat UU Pemilu ke MK
Yusril Ihza Mahendra. Foto dok Okezone
A
A
A

"Pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E Ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD," ujarnya.

Jadi lanjut Yusril, pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum Pemilu DPR dan DPRD. Baik Pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak, ujar dia, presidential threshold semestinya tidak ada.

"Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPRnya belum diketahui bagi masing-masing partai," papar pakar hukum tata negara ini.

Dengan memahami dua Pasal UUD 45 seperti itu, kata Yusril, maka tidak mungkin presidential threshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal penegakan konstitusi di negeri ini akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini," ujar mantan menteri sekretaris negara ini.

Dia menuturkan, kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. "Namun saya berharap MK tetap tidak dapat diintervensi oleh siapapun," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement