JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menolak eksepsi yang diajukan Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
"Kami mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ujar jaksa melalui keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, Senin (6/2/2023).
JPU Kejari Jakarta Barat juga meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang sudah disusun secara cermat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Pihak JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara.