Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 06 Februari 2023 |12:42 WIB
 Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa
Teddy Minahasa (foto: dok ist)
A
A
A

"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara Terdakwa Teddy Minahasa tetap dilanjutkan," tambah Jaksa.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa yang jabatan terakhirnya Kapolda Sumatera Barat serta Mantan Kapolda Jawa Timur dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU pada 2 Februari 2022 silam, Teddy Minahasa diketahui telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Berkas ketiganya disampaikan secara terpisah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement