Pembunuh Guru Mandarin Tertangkap

Solichan Arif, Jurnalis
Kamis 08 Januari 2009 22:17 WIB
Share :

TULUNGAGUNG - Ting Suen Kwan alias Iyong (50), warga Kelurahan Kenayan RT 2/RW 7 lingkungan Pasar Wage Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dibekuk petugas Polres Tulungagung.

Iyong ditangkap setelah dipastikan sebagai pelaku tunggal pembunuhan Untung AM (70) kakak tirinya. Pria keturunan ini diringkus di Solo Jawa Tengah, Rabu 7 Januari malam saat menuju rumah Edi, anaknya.

Menurut keterangan KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu M Khoiril, untuk menangkap Iyong polisi telah melakukan penyisiran di sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

"Dan menurut keterangan beberapa saksi, kami melakukan pengejaran ke rumah anaknya yang ada di Solo. Dan pelaku ternyata memang ada disana," ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/1/2009).

Penangkapan Iyong berlangsung lancar. Pria dengan badan penuh tato itu tak memberikan perlawanan saat petugas menyergapnya. Kepada petugas, Iyong mengakui telah membunuh Untung, saudara beda ibu. Dia melakukan itu karena tidak mendapatkan Sukoco dan Roy alias Ipung, yakni anak korban yang merupakan keponakan pelaku.

"Pelaku melakukan itu karena dendam setelah Minggu berkelahi. Sebenarnya dendam itu hendak ditumpahkan kepada Sukoco atau Roy. Namuan karena tidak ada, pelaku akhirnya membunuh korban yang saat itu sedang sendirian dirumah," paparnya.

Secara blak-blakan, Iyong menjelaskan kepada petugas sebelum membunuh,  dirinya memanjat tembok belakang rumah korban yang bersebelahan dengan tempat tinggalnya. Iyong masuk rumah korban dengan menggenggam senjata tajam (sajam) samurai pendek berukuran 40 cm.

Setelah sampai di rumah korban, Iyong mencari Ipung dan Sukoco untuk balas dendam. Tapi kedua kakak beradik ini tidak ada di tempat, karena sedang berada di RSUD Dr Iskak, Tulungagung.

"Karena tidak ada, keduanya saya lihat Untung sedang tidur. Karena dendam langsung, saya langsung tusuk lehernya sebanyak dua kali dan dadanya," terang Iyong.

Setelah menusuk korban, Iyong kembali pulang melalui jalan yang sama. Sadar dengan perbuatan kejinya tersangka ketakutan dan memutuskan kabur ke rumah anaknya di Ponorogo dan Solo, Jawa Tengah.

"Sebelum ke Solo saya mampir ke Ponorogo. Karena takut ketahuan, saya memutuskan ke Solo," terangnya.

KBO Reskrim Iptu M Khoiril menambahkan, tersangka Iyong dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

"Sementara ini Iyong kita tetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian kita akaan kembangkan penyidikan. Karena tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainya, "ujarnya.

Seperti diberitakan, Untung AM seorang pensiunan guru mandari ditemukan tewas di kamarnya. Pada bagian leher dan dada ditemukan tusukan sajam. Untung diduga dibunuh Iyong saudar tirinya.

(Novi Muharrami)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya