Akankah Nunun Nurbaetie Ditetapkan Tersangka?

Ferdinan, Jurnalis
Jum'at 12 Maret 2010 16:59 WIB
Miranda S Goeltom saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus cek suap BI (Foto: Heru H/okezone)
Share :

JAKARTA - Nunun Nurbaetie Daradjatun, disebut sebagai pemberi cek perjalanan ke dua terdakwa kasus cek suap Bank Indonesia, Dudhie Makmun Murod dan Udju Djuhaeri. Hal ini tertera dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

JPU I Kadek Wiradana dalam sidang terdakwa Udju di Pengadilan Tipikor, Kamis 11 Maret menjelaskan, usai terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2004-2009, Udju cs kemudian dihubungi Nunun Nurbaetie untuk menemui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malang Judo untuk menerima cek perjalanan.

”Pada saat itu terdakwa (Udju) R Sulistyadi, Darsup Yusuf dan Suyitno masing- masing menerima pemberian travellers cheque Bank Internasional Indonesia sebanyak 10 lembar, masing-masing senilai Rp50 juta, sehingga keseluruhannya berjumlah Rp500 juta dari Nunun Nurbaetie yang diserahkan Ahmad Hakim,” ujar Kadek membacakan dakwaan Udju.

Berdasarkan dokumen yang beredar yang diterima okezone, Jumat (12/3/2010), atas tindakannya itu Nunun dapat disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dengan kata lain, Nunun kemungkinan juga ditetapkan sebagai tersangka, sama seperti empat tersangka kasus cek suap BI yang ditetapkan KPK sejak beberapa waktu lalu. Di mana dua tersangka itu kini tengah menjadi terdakwa. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Endin AJ Soefihara.

Untuk diketahui, Udju cs dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK, Nunun masih berstatus saksi. Istri Adang Daradjatun ini menjalani pemeriksaan terakhir kali di KPK pada Kamis 9 Oktober 2008.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya