LPSK Proses Perlindungan Agus Condro

Rizka Diputra, Jurnalis
Rabu 02 Februari 2011 16:10 WIB
Agus Condro (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Permohonan perlindungan terhadap whistle blower kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, Agus Condro sedang diproses Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ya ini sedang kami proses," ujar anggota LPSK, Teguh Soedarsono, kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011).

Teguh menjelaskan, pengajuan tersebut sudah dipersiapkan Agus beserta pengacaranya namun terhambat lantaran penahanan dirinya oleh KPK pekan lalu. Agus Condro kini tengah ditahan di Mabes Polri. "Pengacaranya akan mengajukan permohonan, tapi terhalang dengan proses yang dilakukan KPK. Pengacaranya sudah bikin surat," jelasnya.

Kasus ini kembali mencuat setelah KPK menahan politisi senior PDIP Panda Nababan dan politisi senior Golkar Paskah Suzetta pada Jumat 28 Januari.

Selain Panda dan Paskah, KPK juga telah menahan 17 tersangka lain yang merupakan kader PDIP, Golkar, dan PPP. Sementara untuk tiga tersangka lain telah ditahan pada 1 dan 2 Februari 2011. Total sudah ada 23 dari 25 tersangka yang ditahan. Dari jumlah itu ada 10 kader Golar yang tersangkut kasus ini, PDIP 14 orang, dan PPP dua orang. Satu tersangka meninggal dunia.

Kasus yang menjerat Panda dkk bermula dari adanya dugaan kecurangan dibalik kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS BI. Penyelidikan dilakukan setelah politisi PDIP Agus Condro mengungkapkan bahwa ada aliran dana ke sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 guna memenangkan Miranda. Aliran dana tersebut disinyalir berupa 480 cek perjalanan BI senilai Rp24 miliar.

KPK kemudian meningkatkan status kasus ini ke ranah penyidikan dan menetapkan empat mantan anggota DPR sebagai tersangka. Pengadilan Tipikor lantas menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yakni Dudhi Makmun Murod (2 tahun), Udju Djuhaeri (2 tahun), Endin Soefihara (2 tahun), Hamka Yandhu (2,5 tahun).

Sementara anggota Fraksi TNI/Polri yang diduga ikut menerima uang suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yakni, R Sulistiyadi, Suyitno, dan Darsup Yusuf, berkasnya diserahkan ke pihak militer.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya