Dipo Alam Diberi Waktu 2 Pekan untuk Mediasi

Kholil Rokhman, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2011 11:51 WIB
Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi (Foto Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Hakim mediator Ennid Hasanuddin memberi waktu dua pekan bagi Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam untuk melakukan mediasi di luar pengadilan dengan Media Group.

"Pokoknya, setiap ada pertemuan dilaporkan ke hakim mediator. Kita diberi waktu dua pekan untuk mediasi," kata Kuasa hukum Dipo Alam, Hinca Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2011).

Dia mengatakan, dalam pertemuan kemarin, dua belah pihak mempunyai semangat yang sama untuk melakukan mediasi.

Kuasa hukum Media Group Bharata Ramedhan mengatakan dalam pertemuan kemarin, hakim mediator berupaya mendamaikan dan mencari jalan untuk dilakukannya perdamaian. Namun, pihak Media Group tetap pada pendiriannya. "Kami ingin tergugat melakukan permintaan maaf secara terbuka," ujarnya.

Gugatan ini bermula dari pernyataan dari Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang menyatakan, pemboikotan terhadap Media Group karena dinilai telah mempublikasiman berita yang mendeskreditkan pemerintah.

Atas pernyataannya, Media Group mengeluarkan somasi kepada Dipo Alam agar meminta maaf secara terbuka. Namun, Dipo tidak menggubris somasi tersebut hingga akhirnya Media Group melaporkan Dipo ke Polisi.

Dipo dinilai melanggar pasal 18 ayat 1 UU 40/1999 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Dipo juga dinilai telah menghalang halangi hak asasi pers dan menjegal hak perdata Media Group. Untuk itu, Media Group mengajukan gugatan perdata pada Dipo dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp1 triliun dan tuntutan immateriil Rp100 triliun.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya