JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan agar memanfaatkan Mutual Legal Assistance (MLA) di antara delapan negara ASEAN, untuk mengembalikan tersangka suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie.
Pakar Hukum Pidana Internasional Romli Atmasasmita mengatakan, bantuan timbal balik antara negara yang menyepakati MLA telah ada dan bisa dimanfaatkan oleh lembaga antikorupsi ini.
"Ada MLA (Mutual Legal Assistance). Delapan negara ASEAN ada perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Ada itu. UU 15 Tahun 2008 sudah mengesahkan dan sudah diratifikasi. Itu yang enggak dijalani sama KPK," katanya di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (27/5/2011).
Romli menambahakan, perangkat aturan untuk membantu negara-negara ASEAN sudah dimilik, mulai dari cegah, cekal, maupun perjanjian kerja sama yang telah digagas.
“Karena KPK se-ASEAN itu sudah buat MoU, itu saya yang gagas dulu. Tinggal angkat telepon bisa langsung," tambahnya.
(Dede Suryana)