Bawa Lari Gadis SMP, Singgih Dipolisikan

Solichan Arif, Jurnalis
Minggu 12 Juni 2011 22:16 WIB
Ilustrasi
Share :

TULUNGAGUNG- Singgih, 20 warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung  dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan  melarikan anak gadis dibawah umur. Sebab, sejak bersamanya, Melati, 14 (nama samaran) siswi SMP asal Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru tidak kunjung pulang ke rumah.

Sejumlah saksi melihat Melati pergi berboncengan dengan Singgih. Selama ini keduanya menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. "Sementara sepeda angin milik Melati memang diketahui berada di rumah terlapor," ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Suratman.

Melati pergi dari rumah tanpa pamit. Diam-diam, tanpa sepengetahuan orang tuanya, ia bersepeda pancal  menuju rumah Singgih. Sehari semalam, Melati tidak pulang, termasuk tidak memberikan kabar. Hal itu membuat keluarga kalut. Pencarian dilakukan mulai ke kerabat, sanak saudara  hingga teman-teman (melati) di sekolah. Namun yang dicari tidak juga ditemukan.

"Dari pencarian itu diperoleh informasi, yang bersangkutan (Melati) berada di rumah terlapor," terang Suratman. Rumah dalam keadaan tertutup rapat. Tidak ada tanda-tanda berada di dalamnya.

Sementara, sepeda Melati berada di dalamnya. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak keluarga langsung memutuskan melapor kepolisian. Menurut Suratman, pihaknya masih melakukan penyelidikan, termasuk berencana memanggil terlapor. Jika memang terbukti membawa kabur anak di bawah umur, yang bersangkutan (terlapor) bisa terjerat undang-undang tentang perlindungan anak.

"Yang bersangkutan (terlapor) bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Suratman.

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya